DEPOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan siap memberikan perlindungan untuk Sandi, seorang pria yang bekerja di Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Perlindungan diberikan karena Sandi berusaha membongkar dugaan korupsi di tempat bekerjanya.
"Kami mau minta Biro Penelaahan Permohonan LPSK untuk mengontak orang tersebut (Sandi) dan tawarkan perlindungan," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi MNC Portal Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (13/4/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, perlindung tidak hanya diberikan saat ini. Pihaknya akan memberikan perlindungan kepada Sandi jika dia dikenakan sanksi dari kantornya. "LPSK akan upayakan untuk melindungi juga," jelasnya.
Dia menilai, Sandi sebagai seorang pelapor terhadap suatu kebenaran tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.
Baca juga: Perjuangkan Hak, Petugas Damkar Depok Bongkar Dugaan Korupsi di Tempatnya Bekerja
"Seorang pelapor tidak boleh dituntut pidana maupun perdata (tentu juga sanksi administratif)," pungkasnya.