Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Hadirkan Saksi ke Persidangan

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 14 April 2021 |19:29 WIB
Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Hadirkan Saksi ke Persidangan
Sidang John Kei pada 3 Maret 2021 (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan John Kei Cs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021). Agenda masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun saksi yang dihadirkan JPU berasal dari penyidik Resmob Polda Metro Jaya. Mereka berjumlah lima orang yakni, Suyamto, Bintoro, Riko Butarbutar, Bayu Ekayanto dan Rai.

Baca Juga:  Kesaksian Memilukan Detik-Detik Anak Buah John Kei Bantai Korbannya

Ihwal kehadiran mereka untuk menjawab pernyataan delapan tahanan lapas pemuda 2A Tangerang yang menjadi saksi pada sidang 24 Maret 2021 lalu, di mana telah membantah BAP dan mengaku disiksa saat memberikan keterangannya di kantor polisi.

Adapun kedelapan tahanan itu yakni Tuche Kei, Revan Abdul Ghani, Arnold Titahena, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rauantokman, Wilhelm Leisana dan Roni Ekakaya.

Kendati sudah dihadirkan, Kuasa Hukum Anton Sudanto menyatakan JPU salah mendatangkan para saksi. Menurut Anton, yang seharusnya dihadirkan adalah dari penyidik Unit Jatanras bukan dari Unit Resmob Polda Metro Jaya.

"Ini karena jaksa sedari awal tidak pernah memberikan info (nama saksi) kepada kami, jadi saksi yang dihadirkan tidak relevan," kata Anton, usai persidangan.

Sementara saat mulai persidangan di depan majelis hakim, kelima saksi JPU membantah bahwa mereka tidak pernah menekan, mengancam atau menganiaya Tuche Kei Cs. "Tidak ada penekanan saat pemeriksaan berlangsung," ucap salah satu saksi bernama Bayu. Jawaban itu diikuti oleh saksi lain.

Baca Juga:  Ngamuk di Persidangan, Mantan Anak Buah Ancam Santet John Kei dan Pengikutnya

Seperti diketahui, dalam kasus ini, terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan. John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 Ayat (1) UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement