Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gandeng Polri hingga KASN, Bawaslu Susun SE Penanganan Pelanggaran PSU

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 15 April 2021 |22:58 WIB
Gandeng Polri hingga KASN, Bawaslu Susun SE Penanganan Pelanggaran PSU
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menyiapkan diri menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020. Saat ini, Bawaslu sedang menyusun Surat Edaran (SE) tentang Penanganan Pelanggaran bersama Polri, Kejaksaan, hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, proses pelaksanaan dan efektifitas penerapan draft SE sangat dipengaruhi dukungan kepolisian dan kejaksaan. Jika terkait dengan ASN maka harus melibatkan KASN.

"Kami harap dukungan secara kelembagan agar kerja penanganan pelanggaran bisa dilakukan secara baik," kata Dewi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (15/4/2021).

Dewi menyampaikan, Bawaslu dan sejumlah pihak terkait telah menyepakati banyak hal terkait kewenangan penanganan pelanggaran pada PSU. Sebab, PSU menjadi kewajiban Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada permasalahan yang muncul.

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Daerah Gelar Simulasi PSU Pilkada 2020

"Jika semuanya sudah sepakat. Maka SE ini akan kami sebarkan kepada Bawaslu provinsi yang akan melaksanakan PSU. Supaya jajaran Bawaslu punya landasan hukum saat menjalankan tugas," ujarnya.

Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina menambahkan, kegiatan ini diharapkan untuk menghasilkan suatu produk hukum berupa SE. Dalam SE tersebut terdapat beberapa poin yang perlu menjaring masukan dari beberapa pihak terkait.

Baca juga: Polri Pastikan Akan Kawal Proses Pemungutan Suara Ulang Pilkada

"Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani penanganan pelanggaran. Karena menyangkut kewenangan lembaga lain," ujar Yusti.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement