Selanjutnya, Kapolda menjelaskan, orang tersebut mengirimkan datanya ke pemerintah AS sehingga memperoleh data bantuan sebesar 2 ribu untuk setiap warga terdampak Covid-19.
“Nah orang ini yang mengirim ke pemerintah AS sehingga yang harusnya diterima oleh pengisi, tapi diterima tersangka. Jumlah 60 juta Dollar AS,” tuturnya.
Baca Juga : Hati-hati, Malware Menyamar Jadi Aplikasi Clubhouse Palsu
Saat ini polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain termasuk warga negara asing (WNA). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 3 laptop, foto-foto situs resmi dan palsu. Akibat perbuatanya pelaku dijerat tentang Undang-Undang Elektronik jo 55 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga : Facebook Hapus Akun Peretas yang Targetkan Orang Uighur di Luar Negeri
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.