Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Tegaskan Kebebasan Pers Tidak Boleh Dilanggar

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 16 April 2021 |23:43 WIB
Mahfud MD Tegaskan Kebebasan Pers Tidak Boleh Dilanggar
Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, kebebasan pers tidak boleh dilanggar. Hal itu dia tegaskan dalam dialog kebebasan pers dan profesi wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jumat (16/4/2021).

Mahfud mengakui, pers masih memiliki. Akan tetapi, menurut dia, dibanding pilar demokrasi lain, eksekutif, yudikatif, dan legislatif, pers masih tergolong yang paling sehat.

“Kita sudah memilih demokrasi dan demokrasi memiliki empat pilar. Di antara keempat pilar itu, pers adalah pilar yang paling sehat, sedangkan pilar yang lain banyak masalahnya,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan, pemerintah sangat memerlukan kebebasan pers. Itu mengingat, dalam sejarah perjalan bangsa, ketika terjadi kesewenang-wenangan pada pers, seperti sensor dan pengusiran wartawan, pembredelan, itu adalah awal dari kehancuran, seperti pada Orde Baru.

“Karena itu saya melihat bahwa Perslah yang menjadi pengawal kelangsungan demokrasi,” ujarnya.

Ia mencontohkan saat orang takut kepada preman karena penegakan hukum sulit sekali, namun ketika pers memberitakan, orang menjadi berani bertindak, penegakan hukum pun berjalan. Karena cerminan masyarakat itu adalah pers.

Baca Juga : Mahfud MD: Kesewenangan pada Pers Adalah Awal Kehancuran Seperti saat Orba

“Dengan semangat itu, kalau ada kesalahpahaman dengan pemerintah, mari kita berdialog. Pers harus menjadi mitra kerjasama dengan pemerintah, tapi tidak boleh diganggu kebebasannya,” tutur dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement