Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vaksin Nusantara dan Keresahan Masyarakat Indonesia

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 17 April 2021 |11:15 WIB
Vaksin Nusantara dan Keresahan Masyarakat Indonesia
Foto:Ist
A
A
A

“Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.”

Kalimat Ini merupakan bunyi pasal 6 dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).

Salah satu pasal inilah yang wajib dan harus diterapkan oleh seorang dokter yang sedang melakukan penelitian, bukan sebaliknya yang akhirnya sangat meresahkan masyarakat.

Dimasa Pandemi Covid 19 saat ini, peneliti-peneliti di bidang Ilmu Kedokteran Indonesia berlomba-lomba untuk meneliti berbagai macam obat atau Vaksin yang dapat menekan atau dapat membasmi Covid 19. Suatu fenomena yang baik bahwa peneliti Indonesia sudah mempunyai keinginan untuk bisa bersaing lebih masif di ranah ilmu Kedokteran International. Ini yang wajib kita dukung sebagai sesama warga Negara Indonesia.

Hal Ini terlihat dengan adanya beberapa terapi yang ada saat ini semisal Plasma Convalecense, Scretome (Stem Cell/Sel Punca), dan adanya Vaksin Nusantara yang sekarang sedang ramai di bicarakan, baik di Media elektronik maupun media massa saat ini. Bahkan keterlibatan Wakil Rakyat, RS instansi Militer, dan pejabat pemerintah ikut terlibat meskipun mereka tidak begitu tahu bagaimana kaidah-kaidah dalam melakukan penelitian yang seharusnya dilakukan.

Sangat disayangkan memang, bahwa mereka yang terlibat dalam melaksanakan penelitian maupun yang mendukung penelitian tentang Vaksin Nusantara tidak mengingat atau membaca kembali tentang aturan atau kaidah penelitian secara International.

Dalam meneliti ada aturan atau kaidah yang harus dilalui, hal ini mengingat nanti nya akan di berikan ke manusia. Ini yang wajib dilakukan dan tidak ada peneliti baik itu dokter, Doktor,Profesor sekalipun atau bahkan seorang politikus atau bahkan pejabat pemerintahan yang berpengaruh sekalipun untuk melanggar atau mempengaruhi atau bahkan akan merubah sesuai keinginan diri sendiri dalam kaidah-kaidah Etik Penelitian dan tahapan-tahapan dalam penelitian yang sebenarnya.

Kita seharusnya belajar dari pengalaman atau kejadian yang meresahkan masyarakat pada waktu itu, dimana ini pernah dilakukan oleh seorang peneliti dari Universitas Airlangga dan didukung oleh Instansi Militer serta salah satu Badan Intelejen, tentang terapi Covid 19 yang dalam pelaksanaannya akhirnya oleh Kepala BPOM di nyatakan hasil uji klinik tahap tiga obat kombinasi baru untuk Covid-19 belum valid, dan diminta peneliti untuk merevisi dan memperbaiki lagi hasil penelitiannya sesuai kaidah yang sudah ditentukan BPOM.

Padahal waktu penelitian tersebut belum selesai mereka sudah mempublikasikan seolah-olah penelitian tersebut sudah di akui oleh masyarakat, dan saat itu di manfaatkan oleh orang-orang yang ingin tampil di muka umum. Permasalahan dalam penelitian tersebut merupakan hal dasar dalam suatu penelitian dimanapun baik penelitian Nasional maupun Internasional.

Dan ini bukan hal baru bagi seorang peneliti, tetapi kenapa hal ini terjadi dan dilanggar?...Dan ini juga terjadi dalam proses Penelitian Vaksin Nusantara yang saat ini menjadi polemik...Akan kah ini terulang lagi dengan kejadian yang lalu?...Apakah kita tidak belajar dari pengalaman yang lalu? Apakah memang ini dimunculkan oleh orang-orang yang ingin “mengganggu” pemerintah saat ini?

Jadi dalam suatu metode penelitian ilmiah, harus menggunakan suatu kaidah ilmiah pada prosesnya, Hal ini prinsip dan harus dilaksanakan sebagai seorang peneliti.

Kaidah ilmiah mensyaratkan sebuah proses tersebut dimana ia bersifat rasional (make sense), obyektif, serta menghasilkan hasil yang sama ketika di lakukan oleh orang lain dengan cara yang sesuai atau sama atau bersifat repetitif.

BPOM dalam hal ini mempunyai tugas dan kewenangan melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPOM mempunyai tugas relatif berat, karena harus benar-benar melihat secara mendalam dalam proses pembuatan obat dan makanan yang nanti nya akan di konsumsi manusia.

Sayang nya di Negara yang kita cintai ini banyak orang-orang yang tidak mengetahui aturan atau regulasi di suatu instansi yang kemudian ikut melibatkan diri berbicara dalam permasalah tersebut, baik itu Wakil Rakyat, pejabat pemerintah, wartawan senior yang mantan mentri dst, ikut berbicara seolah olah mengetahui aturan atau regulasi instansi tersebut, dan langsung ikut berbicara seolah-olah mengetahui dan seolah-olah berjiwa Nasionalis, hal ini semakin memperkeruh permasalahan yang ada saat ini.

Dalam penelitian apapun baik kualitatif maupun kuantitatif, etika merupakan hal yang harus dijunjung tinggi. Convention Scientific Research mengemukakan perlunya memperhatikan masalah etika dalam penelitian yang melibatkan subjek manusia. Hal ini menyangkut masalah tata aturan dan nilai bagi peneliti maupun yang diteliti agar tidak terjadi benturan antarnilai yang dianut oleh kedua belah pihak atau untuk menghindari eksploitasi dan manipulasi yang berdampak merugikan bagi salah satu pihak.

Vaksin Nusantara yang digagas eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menuai polemik. Pasalnya Vaksin Nusantara dinilai tidak mengikuti kaidah saintifik pengujian vaksin pada umumnya.

Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai tim peneliti vaksin Nusantara tampak tak memahami seutuhnya proses pengembangan vaksin itu lantaran sebagian besar penelitian berlangsung di Amerika Serikat (AS).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement