JAKARTA - Pemerintah resmi melarang kegiatan takbir keliling menjelang Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah. Kegiatan takbir hendaknya dilakukan di musala atau masjid dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
"Kegiatan takbir keliling tidak kita perkenankan, silahkan takbir di dalam masjid atau musala supaya menjaga kesehatan kita semua dari penularan covid, itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Coumas saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Puasa Ramadhan 13 April, Lebaran 13 Mei
Yaqut menuturkan, ibadah sunnah di bulan Ramadan seperti Tarawih dan iktikaf diperkenankan sepanjang mematuhi protokol kesehatan. Ibadah ini hanya bisa dilakukan di rumah ibadah yang masuk dalam zona hijau dan kuning.
"Untuk (zona) merah dan oranye tidak ada pelonggaran. Artinya sekali lagi dalil mendahulukan keselamatan adalah wajib harus lebih diutamakan dari pada kesunatan (sunnah) yang lain," terang Yaqut.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan salat Tarawih maupun salat Idulfitri 1442 Hijriah sepanjang menerapkan protokol kesehatan. Namun demikian, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.