"Mengetahui hal tersebut, saat itu juga saudara PK alias Peni menghubungi DC via telepon dan menanyakan, 'Apakah barang yang kamu sampaikan saat itu masih adakah?', 'Ya barang ada,'. Senjata SS1 dengan seharga 350 juta rupiah," kata Iqbal menirukan percakapan para tersangka.
Setelah disepakati, salah satu anggota KKB tersebut menyerahkan uang ke Pendeta Paniel Kogoya untuk membeli senjata api.
"Dan besok harinya GG menyerahkan uang kepada PK dan selanjutnya menghubungi DC untuk antar senjata di suatu tempat,"ujar Iqbal.
"Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )