JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan hingga 20 April 2021, telah menggelontorkan total Rp246,8 miliar untuk membayarkan insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Pembayaran ini, kata Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Kirana Pritasari setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan membuka blokir untuk pencairan di Kementerian Keuangan.
“Hingga tanggal 20 April pagi, hasil reviu BPKP yang terbit pada 12 April, kemudian hasil itu untuk proses pembukaan blokir di Kementerian Keuangan sehingga mulai tanggal 14 April bisa kita bayarkan,” ungkap Kirana dalam Keterangan Pers Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19, secara virtual, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: China Bakal Campur Beberapa Merek Vaksin Covid-19, Ini Respons Kemenkes
Kirana memaparkan bahwa dari jumlah Rp246,8 miliar yang telah dibayarkan sebanyak Rp181,68 miliar digunakan untuk pembayaran tunggakan nakes pada tahun 2020.