JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan hingga 20 April 2021, telah menggelontorkan total Rp246,8 miliar untuk membayarkan insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Pembayaran ini, kata Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Kirana Pritasari setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan membuka blokir untuk pencairan di Kementerian Keuangan.
“Hingga tanggal 20 April pagi, hasil reviu BPKP yang terbit pada 12 April, kemudian hasil itu untuk proses pembukaan blokir di Kementerian Keuangan sehingga mulai tanggal 14 April bisa kita bayarkan,” ungkap Kirana dalam Keterangan Pers Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19, secara virtual, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: China Bakal Campur Beberapa Merek Vaksin Covid-19, Ini Respons Kemenkes
Kirana memaparkan bahwa dari jumlah Rp246,8 miliar yang telah dibayarkan sebanyak Rp181,68 miliar digunakan untuk pembayaran tunggakan nakes pada tahun 2020.
“Hasilnya hingga tanggal 20 April, sudah Rp246,8 Miliar yang kita bayarkan. Untuk tunggakan insentif nakes yang tahun 2020 ini 186,68 Miliar dengan jumlah faskes 181 dan jumlah nakes 30.150,” ungkap Kirana.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Puskesmas Sudah Beroperasi Pascabanjir Bandang NTT
Kemudian, sebesar Rp37,3 Miliar digunakan untuk pembayaran nakes tahun 2021. “Untuk yang insentif tahun Anggaran 2021 ini artinya mulai Januari hingga Maret, ini sudah dibayarkan realisasi yang sudah disetujui Rp37,3 Miliar dengan jumlah Faskes 20, jumlah nakes 5.664,” paparnya.
Kirana mengatakan untuk santunan kematian yang sudah dibayarkan sebesar Rp22,8 miliar. “Dan santunan kematian yang sudah diverifikasi dan disetujui sebanyak 76 tenaga kesehatan yang meninggal. Ini sebagian ada yang meninggal tahun 2020, tapi dilaporkan di 2021 sebesar Rp22,8 miliar. Jadi total 246,8 miliar,” ungkapnya.
(Fakhrizal Fakhri )