LAMPUNG - Satreskrim Polres Tanggamus terus melakukan penyelidikan kasus yang menjerat Revta SA. Selain ditetapkan tersangka karena menguras harta mertua, ternyata wanita cantik ini juga diketahui sebagai pelaku penggelapan sejumlah mobil rental di Bandar Lampung.
Kasus penggelapan mobil rental terungkap setelah salah seorang korban, Firdaus melaporkan bahwa mobil miliknya yang dirental pelaku namun digadaikan kepada orang lain.
Kasus Revta ini bisa ditangani Polda Lampung lantaran kasus penggelapan mobil rental ini terjadi dibanyak tempat. Pelaku mengakui telah menggandaikan 6 mobil rental dengan uang rata-rata berkisar Rp20 juta.
"Jika ada warga Tanggamus yang merasa dirugikan kami imbau untuk melapor ke Polres Tanggamus," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Oknum ASN Dinas Pendidikan Terciduk Nyabu di Dalam Rumah
Sementara itu, Firdaus mengatakan bahwa para korban mobil yang digelapkan Revta telah berkomunikasi. Sedikitnya 8 orang telah mengaku jadi korban perempuan berusia 32 tahun tersebut.
"Modusnya dia rental sebulan bayarnya lancar. Terus minta nambah hari rental dan sudah hilang kontak," tutur dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
Baca juga: Buat Bayar Utang, Wanita Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental
Sebelumnya ibu rumah tangga ini ditangkap di salah satu apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah menguras harta milik mertuanya. Tak tanggung-tanggung, pelaku mencuri harta Faizal Indra (62) sebesar Rp1 miliar. Pelaku diketahui mencuri BPKB mobil serta 3 sertifikat tanah.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.