YOGYAKARTA - Wanita paruh baya, warga Wirobrajan, Yogyakarta, JK (50) nekat menggadaikan mobil rental yang disewanya. Atas perbuatannya, JK harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngampilan, Yogyakarta.
Kapolsek Ngampilan, Yogyakarta Kompol Hendro Wahyono mengatakan kasus ini berawal saat JK menyewa mobil Honda Brio AB 1824 GJ milik rentalan di daerah Pleret, Bantul, 4 Desember 2020. Mobil itu disewa selama tiga hari, yaitu 5-8 Desember 2020 dengan sewa Rp300 ribu per hari.
JK langsung membayar Rp900 ribu, saat penyerahan mobil di parkiran, Ngabean, Ngampilan, Yogyakarta, 5 Desember 2021. Baca Juga: Satpam Pencuri Toko Gadai Gasak Barang-Barang Senilai Rp56 Juta
Setelah habis sewa, JK kembali memperpanjang hingga 17 Maret 2021 dan selalu dibayar. Namun, saat jatuh tempo, 18 Maret 2021, JK tidak mengembalikan mobil tersebut dan tidak ada kabarnya. Pada 21 Maret 2021 pemilik rental ke rumah JK, mobil tidak tidak ada dan saat dicek lewat GPS ada di daerah Ngaglik.
“Pemilik rental akhirnya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Ngampilan,” kata Hendro, Jumat (16/4/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pemilik rental dan orang yang berhubungan dengan kejadian tersebut serta mengumpulkan data lainnya. Berdasarkan data dan informasi, petugas berhasil mengetahui keberadan JK dan menangkapnya.
“JK kami tangkap di Plerat, Bantul, 3 April 2021,” terangnya.