Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buat Bayar Utang, Wanita Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental

Priyo Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 16 April 2021 |13:34 WIB
Buat Bayar Utang, Wanita Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental
Polisi menangkap wanita yang menggadaikan mobil rental (Foto: Priyo Setyawan)
A
A
A

Baca Juga: Satpam Bobol Toko Gadai yang Dijaganya untuk Foya-Foya

Dari hasil pemeriksaan mobil itu oleh JK digadaikan di daerah Umbulharjo, Yogyakarta sebesar Rp18 juta. Selain itu, JK juga telah mengadaikan mobil Avanza AB 1284 JJ milik rentalan yang sama, sebesar Rp25 juta. JK dalam kasus tersebut dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun kurungan penjara.

“JK ini tahun 2018 juga pernah melakukan tindak pidana yang sama dan menjalani hukuman 18 bulan,” paparnya.

JK yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga tersebut mengaku nekat mengadaikan mobil rental untuk membayar utang. Saat mengadaikan mobil rentalan itu diakui miliknya. “Uang hasil gadai mobil saya gunakan untuk bayar utang,” akunya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement