Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadisnakertrans DKI Jakarta Perintahkan Sudin Bikin Posko Pengawasan THR

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |08:43 WIB
Kadisnakertrans DKI Jakarta Perintahkan Sudin Bikin Posko Pengawasan THR
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya memerintahkan seluruh suku dinas di wilayahnya untuk membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Pertama kepada sudin-sudin untuk buat posko pengawasan THR. Kan kemarin sudah dibuat Kementerian di tingkat nasionl, sekarang di tingkat daerah sampai dengan tingkat sudin," kata Andri di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Setelah dibuat posko, lanjut Andri, jajarannya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai pembagian THR.

Baca Juga: THR Tak Dibayar, Silakan Lapor ke Sini

"Nanti setelah dibuatkan posko kita memberikan sosialisasi, dan sekarang sedang sosialiasi terus nih kepada kemarin kita lakukan ke teman-teman kadin, dalam waktu dekat dengan Apindo," tambahnya.

Materi sosialisasi, agar para pengusaha tepat waktu dan tidak menyicil pembayaran THR kepada para karyawannya.

Baca Juga: THR Pekerja Dibayar Penuh dan Paling Lambat H-7 Lebaran

"Dalam arti kata, kita sosialisasikan terkait masalah edaran kemenaker. Dan yang saya kuatkan edaran dari kita bahwa melakukan pembayaran THR tepat waktu dan tidak dicicil," tegasnya.

Sekadar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruhnya secara penuh dan tepat waktu yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7. Aturan ini berlaku untuk semua sektor, tanpa terkecuali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement