Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Suap, Segini Harta Kekayaan Oknum Penyidik KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |11:39 WIB
    Jadi Tersangka Suap, Segini Harta Kekayaan Oknum Penyidik KPK
Penyidik KPK, AKP Stefanus (foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum penyidiknya yang berasal dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka penerima suap. Stepanus diduga telah menerima suap dengan nilai total sekira Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).

Menilik dari laman elhkpn.kpk.go.id, Stepanus Pattuju terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk periodik 2020. Pada periodik 2020, Stepanus tercatat memiliki harta kekayaan sejumlah Rp461 Juta.

Baca juga:  Oknum Penyidik Terima Suap, IPW Berharap KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Azis Syamduddin

Adapun, ratusan juta kekayaan Stepanus itu terdiri dari tiga kendaraan dengan nilai total Rp111 juta. Kendaraan yang dimiliki mantan Kabag Ops Polres Halmahera Selatan tersebut yakni, motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 seharga Rp9 juta; motor Honda Vario tahun 2012 seharga Rp7 juta; serta mobil Honda Mobilio tahun 2017 seharga Rp95 juta.

Stepanus tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp10 juta. Total harta kekayaan Stepanus tersebut jika dijumlah berkisar Rp633 juta.

Baca juga:  Jika Terbukti Memeras, ICW Minta Oknum Penyidik KPK Dihukum Seumur Hidup

Namun demikian, spesialis penyidik muda pada deputi bidang penindakan KPK tersebut ternyata juga memiliki utang sebesar Rp172 juta. Sehingga, jika ditotal, harta kekayaan Stepanus berjumlah Rp461 juta.

Sekadar informasi, Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, M Syahrial (MS), sebagai tersangka pemberi suap dan seorang pengacara, Maskur Husain (MH) yang diduga penerima suap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement