JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk menutup pintu masuk bagi setiap warga negara asing (WNA) yang berasal atau baru melakukan perjalanan dari India setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 di sana.
Ketua Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan setiap WNA yang berasal maupun hanya transit dari India dalam waktu 14 hari ke belakang tidak boleh masuk Indonesia.
"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Cetak Rekor Baru Ekspor, Menko Airlangga: Pemulihan Ekonomi Nasional Sejalan dengan Global
Airlangga mengatakan, kebijakan pelarangan WNA yang datang dari India mulai berlaku hari Minggu 25 april 2021. "Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujarnya.