JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), sebagai tersangka pemberi suap. Ia diduga telah menyuap oknum penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebesar Rp1,3 miliar untuk menghentikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Berdasarkan catatan elhkpn.kpk.go.id, Syahrial mempunyai harta sebanyak Rp11.665.783.179 (Rp11,6 miliar). Syahrial melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 4 Februari 2021 untuk periode 2020.
Harta kekayaan Syahrial didominasi tanah, bangunan, serta transportasi. Syahrial tercatat memiliki delapan aset berupa tanah serta tanah berikut bangunan di Tanjungbalai dan Labuhanbatu dengan nilai total Rp9 miliar.
Kemudian, Syahrial mengoleksi berbagai kendaraan lawas. Dalam laporan harta kekayaannya, Syahrial memiliki sepuluh kendaraan terdiri atas empat mobil yang meliputi Mitsubishi Double Cabin tahun 2008; Jeep Wrangler tahun 2008; Mercedes Benz tahun 1965; serta Honda CRV Jeep tahun 2018.
Baca Juga : Oknum Penyidik KPK Asal Polri Diduga Menerima Suap Rp1,3 Miliar
Ia juga memiliki enam motor yang meliputi Harley Davidson tahun 2012; Vespa tahun 1978; Honda CG 110 tahun 1974; Honda C 100 tahun 1995; Honda 90 Z tahun 1966; dan Honda 70 tahun 1976. Sepuluh kendaraan itu jika diuangkan seharga Rp1,7 miliar.