"Kalau tersangka S melakukan pencabulan di dalam warung atau lapak ulinya. Tersangka melihat korban tiap malam lewat, dikasih uli dan diminta memegang alat kelamin dan oral. Jadi 2 tersangka dengan korban yang sama, tapi tidak saling tahu," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua kakek tersebut dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga : Bejat! Pria di Bengkulu Cabuli 4 Bocah Laki-Laki, Iming-imingi Korban Handphone
"Maksimal 12 tahun penjara," tutup Harun.
(Erha Aprili Ramadhoni)