Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Karantina WN India di Hotel, Kapolres Jakpus: Kondusif, Tak Ada Ricuh

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |23:42 WIB
Karantina WN India di Hotel, Kapolres Jakpus: Kondusif, Tak Ada Ricuh
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dari India dilarang untuk masuk ke Indonesia.

Baca Juga:  Mudik Dilarang, Stasiun dan Terminal di Bandung Bakal Ditutup

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunandi Sadikin mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India bisa kembali ke Indonesia namun dengan syarat harus melakukan karantina selama 14 hari.

“Tugas kami di karantina adalah memastikan kalau yang kemudian tidak masuk karena visanya tidak diterbitkan, WNI tetap boleh masuk. Cuma para WNI tolong mengerti, kalau pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 hari terakhir, Bapak harus melakukan karantinanya 14 hari ya,” ujar Budi dalam keterangannya secara virtual, Jumat 23 April 2021.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement