Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diganjar Asimilasi Covid-19, Petinggi Sunda Empire Bebas dari Penjara

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 26 April 2021 |19:19 WIB
Diganjar Asimilasi Covid-19, Petinggi Sunda Empire Bebas dari Penjara
Petinggi Sunda Empire Raden Rangga Sasana (Foto: Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

BANDUNG - Petinggi kelompok Sunda Empire berhasil mendapatkan program asimiliasi rumah dan kini telah terbebas dari hukuman penjara. Petinggi Sunda Empire yang sempat membuat heboh itu, yakni Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks. Keduanya mendapatkan program asimilasi rumah berkaitan dengan Covid-19.

Sebelumnya, Rangga dan Nasri Banks menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung atas kasus penyebaran berita bohong (hoaks).

Baca Juga:  Ini Hal-Hal yang Meringankan Vonis 3 Petinggi Sunda Empire

Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono mengungkapkan, keduanya telah bebas dari Lapas Banceuy sejak beberapa hari lalu setelah mendapatkan program asimilasi berkaitan Covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"(Rangga dan Nasri Banks) mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran. Sudah tiga atau empat hari yang lalu (bebas)," ungkap Tri, Senin (26/4/2021).

Raden Rangga Sasana sendiri sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Seharusnya, Rangga mendapatkan bebas murni pada Desember 2021 mendatang.

Diketahui, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran dan divonis 2 tahun penjara.

Baca Juga:  3 Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 27 Oktober 2020 lalu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement