BANDUNG - Tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga Sasana divonis dua tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ketiganya hadir di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung untuk mendengarkan putusan tersebut, Selasa (27/10/2020). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, T Benny Eko Supriyadi.
Benny menyatakan, ketiga terdakwa kasus penyebaran berita bohong tersebut terbukti menyebarkan berita bohong dengan dakwaan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga:
Sidang Vonis Kasus Sunda Empire Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa
PM Sunda Empire: Semua Negara Harus Daftar Ulang ke Bandung
Sidang Eksepsi Kasus Sunda Empire, Begini Pembelaan Pihak Raden Rangga
Menurut Benny, selama ini, Sunda Empire kerap melontarkan klaim-klaim berkaitan dengan kedigdayaan Sunda Empire dimana anggota Sunda Empire ada di hampir seluruh negara di dunia.
Selain itu, Sunda Empire juga berbicara soal lembaga seperti PBB, NATO hingga Pentagon yang disebut didirikan di Bandung.
"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," papar Benny.