Selain unsur yang meringankan, hakim juga membacakan unsur yang memberatkan bagi ketiga terdakwa, yakni perbuatan ketiganya meresahkan masyarakat.
"Perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," sebut Benny.
Usai membacakan putusan, Benny mempersilakan Rangga Cs untuk mengambil sikap atas putusan tersebut. Rangga pun kemudian berdiskusi dengan pengacaranya, Erwin Syahduddi.
"Saya mengambil sikap pikir-pikir," ucap Rangga diikuti sikap yang serupa dari Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum.
"Baik, ada waktu tujuh hari. Bila tidak ada sikap, dinyatakan menerima putusan," tandas Benny.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.