Benny juga menilai, klaim Sunda Empire dan viral di media sosial menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena membawa kata Sunda.
"Dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan," tegasnya.
Meski begitu, Benny menyebutkan, majelis hakim menilai, Sunda Empire memiliki gagasan positif yang masuk ke dalam unsur yang meringankan.
"Setidaknya punya gagasan menciptakan perdamaian dunia, dan membawa misi kemanusiaan," ujar Benny.
Selain itu, dalam unsur meringankan, ketiga terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan.
"Kemudian tidak ada motif ekonomi," tambahnya.