Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2020 |15:02 WIB
 3 Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang Vonis Sunda Empire di PN Bandung (foto: Sindo/Agung Bakti-Istimewa)
A
A
A

Benny juga menilai, klaim Sunda Empire dan viral di media sosial menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena membawa kata Sunda.

"Dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan," tegasnya.

Meski begitu, Benny menyebutkan, majelis hakim menilai, Sunda Empire memiliki gagasan positif yang masuk ke dalam unsur yang meringankan.

"Setidaknya punya gagasan menciptakan perdamaian dunia, dan membawa misi kemanusiaan," ujar Benny.

Selain itu, dalam unsur meringankan, ketiga terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan.

"Kemudian tidak ada motif ekonomi," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement