BANDUNG – Bertindak sebagai kuasa hukum Ranggasasana (Raden Rangga) yang merupakan salah seorang terdakwa dalam kasus Sunda Empire, Misbahul Huda menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya.
Dalam persidangan lanjutan yang digelar di PN Bandung pada hari ini, Selasa (30/6/2020), Huda menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mendasar. Dakwaan yang dilayangkan JPU pada sidang sebelumnya yakni menyiarkan berita bohong dan berbuat onar.
Jaksa mendakwa dengan pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang inti isinya menjelaskan soal berita bohong.
"Ranggasasana menurut surat dakwaan hanya memeberikan materi di lingkup internal pengurus Sunda Empire dari berbagai daerah di dalam sebuah forum, bukan di depan khalayak umum (masyarakat),” tutur Huda.
“Terdakwa Raanggasasana sama sekali tidak memiliki peran dalam hal penyebaran atau penyiaran foto maupun video saat memberikan materi," tambahnya di sidang eksepsi.
Tak hanya itu, soal dakwaan terkait unsur perbuatan Onar, Huda juga menilai itu tidak memenuhi unsur pada penjelasan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang keonaran.
Baca Juga: PN Bandung Gelar Sidang Eksepsi Kasus Sunda Empire