Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Eksepsi Kasus Sunda Empire, Begini Pembelaan Pihak Raden Rangga

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |12:09 WIB
Sidang Eksepsi Kasus Sunda Empire, Begini Pembelaan Pihak Raden Rangga
Suasana sindang eksespsi kasus Sunda Empire di PN Bandung pada Selasa (30/6/2020). Foto: CDB-Okezone
A
A
A

"‎Meminta majelis hakim untuk menerima eksepsinya tersebut, menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut, kemudian majelis hakim juga diminta untuk ‎memulihkan harkat martabat dan nama baik Ranggasasana," ucap Huda.

Dua pekan sebelumnya, tiga terdakwa kasus Sunda Empire didakwa membuat keonaran di tengah masyarakat.

Para terdakwa didakwa dengan tiga pasal, diantaranya Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ Ancaman hukumannya 10 tahun bui.

"Mereka menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap JPU Suharja pada persidangan sebelumnya.‎

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement