BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan kembali menggelar sidang kasus Sunda Empire, dengan para terdakwanya, yaitu Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Raden Rangga Sasana.
Sidang akan digelar di PN Bandung, di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (30/6/2020).
Agenda persidangannya kali ini yakni mendengarkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum para terdakwa dan putusan dari eksepsinya. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
Dua pekan sebelumnya, tiga terdakwa kasus Sunda Empire, didakwa jaksa penuntut umum telah membuat keonaran di masyarakat.
Para terdakwa didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun bui.