BANDUNG - Selain Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks, petinggi kelompok Sunda Empire lainnya, Raden Ratna Ningrum turut bebas dari penjara.
Sama halnya dengan Rangga dan Nasri Banks, Ratna juga mendapatkan program asimilasi rumah berkaitan Covid-19. Ratna sendiri menjalani hukuman bui di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung, sedangkan Rangga dan Nasri Banks di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy Bandung.
Baca Juga: Diganjar Asimilasi Covid-19, Petinggi Sunda Empire Bebas dari Penjara
Kepala Rutan Perempuan Bandung, Moneka Mayamurti menyatakan, Ratna telah bebas dari bui sejak beberapa waktu yang lalu. Namun, kata dia, meski sudah bebas, Ratna tetap harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Iya, bebas asimilasi rumah. Masih rumah, bukan bebas murni," ungkap Mayamurti saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin (26/4/2021).