Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petinggi Sunda Empire Raden Ratna Ningrum Juga Bebas dari Penjara

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 26 April 2021 |19:24 WIB
Petinggi Sunda Empire Raden Ratna Ningrum Juga Bebas dari Penjara
Petinggi Sunda Empire Raden Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum (Foto: Antara)
A
A
A

Mayamurti meyakinkan selama menjalani hukuman bui, Ratna berkelakuan baik. Adapun syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah, yakni sudah menjalani 2/3 masa hukuman sebelum 30 Juni 2021.

"Yang bersangkutan sudah memenuhi 2/3 (masa hukuman) sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua petinggi kelompok Sunda Empire, yakni Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks berhasil mendapatkan program asimiliasi rumah dan kini telah terbebas dari hukuman bui.

Baca Juga:  Ini Hal-Hal yang Meringankan Vonis 3 Petinggi Sunda Empire

Keduanya mendapatkan program asimilasi rumah berkaitan dengan Covid-19. Sebelumnya, Rangga dan Nasri Banks menjalani hukuman bui di Lapas Banceuy, Kota Bandung atas kasus penyebaran berita bohong (hoaks).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement