JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pelanggaran etik penyidik lembaga antirasuah asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. AKP Stepanus Robin diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, terkait upaya penghentian penyelidikan kasus korupsi.
"Dalam proses (pelanggaran etik Stepanus Robin Pattuju)," singkat Anggota Dewas KPK, Albertina Hi saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Hal senada juga diungkapkan Anggota Dewas, Syamsuddin Haris. Syamsuddin memastikan bahwa Stepanus Robin bakal diperiksa etik oleh pihaknya. Hanya saja, Dewas lebih mendahulukan proses pidana terhadap Stepanus Robin oleh penyidik KPK.
"Tentu akan ada pemeriksaan etik bagi yang bersangkutan, tapi sekarang masih fokus pidana," ungkap Syamsuddin dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.