Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kominfo Klaim Sudah Take Down 3.640 Akun Terkait Ujaran Kebencian

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 27 April 2021 |13:36 WIB
Kominfo Klaim Sudah <i>Take Down</i> 3.640 Akun Terkait Ujaran Kebencian
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Kominfo menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna menangani konten yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

“Ada tiga peraturan perundangan yang berlaku yang dijadikan rujukan oleh Kementerian Kominfo. Yang pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 atau Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 ayat 2 di mana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA,” terangnya.

Selanjutnya yang jadi dasar Kominfo melakukan pemblokiran ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Khususnya Pasal 5 dan 96.

“Dan yang terakhir regulasi yang baru saja tahun kemarin dikeluarkan oleh Menteri Kominfo yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Linngkup Privat, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan." Pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement