"Kami masih mencari tahu juga S dan RW ini karyawan dari instansi mana, untuk punishment tentu dari instansinya yang memberikan," ungkap Holik.
Baca juga: Polisi Selidiki Modus "Loloskan" Pendatang dari Karantina Covid-19
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) dari India berinisial JD lolos dari kewajiban karantina. Berdasarkan pengakuan JD, dia lolos karena dibantu oleh dua orang berinisial S dan RW yang mengaku sebagai pegawai Bandara Soekarno-Hatta.
"Kalau pengakuan dia (S dan RW) kepada JD, dia adalah pegawai bandara. Ngakunya doang. Dia sama anaknya. RW itu anaknya S," jelasnya.
Untuk bisa lolos dari karantina Covid-19, JD membayar uang Rp 6,5 juta pada S. Lalu, S membantu JD lepas dari kewajiban karantina setelah mendarat dari India. Yusri mengatakan, penyidik masih menyelidiki modus operandi S dan RW.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.