JAKARTA - Tim advokasi ulama dan Aktivis (Taktis) yang bertindak sebagai tim kuasa hukum eks Sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman angkat bicara soal persitiwa penangkapan yang dilakukan Densus 88.
Koordinator tim advokasi Hariadi Nasution menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas hukum.
"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia," ujarnya, Rabu (28/4/2021).
"Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang," tambah dia.
Dia mengatakan, Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, apabila dipanggil secara patutpun, kliennya pasti akan memenuhi panggilan tersebut.