SRAGEN - Pemilik CV Mitra Sukses Bersama (MSB), Sugiyono, 45, berjanji mengembalikan uang Rp1,5 triliun milik mitra bisnis semut rangrang Sragen paling cepat dalam waktu empat tahun.
(Baca juga: Duh! Sugiyono Terlilit Utang Rp1,5 Triliun Gara-Gara Semut Rangrang)
Sebelumnya, dia dibebaskan dari tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen memutuskan mantan Sekretaris Desa Taraman itu terlepas dari jeratan pidana. Sugiyono sudah menghirup udara bebas sejak Selasa, 27 April 2021.
(Baca juga: Penjelasan UIN Jakarta yang Namanya Terseret Kasus Dugaan Terorisme Munarman)
Bila dalam kesepakatan sebelumnya pembayaran uang mitra selesai pada Oktober 2022, setelah ada proses hukum, skema pelunasan uang mitra bisnis semut rangrang akan dijadwalkan ulang. Dia membutuhkan waktu paling cepat empat tahun dan paling lama enam tahun untuk melunasi semua uang mitra sebesar Rp1,5 triliun itu.
“Saya tetap butuh tambahan waktu. Sebab, selama mengelola MSB, saya tidak menumpuk uang dan aset dalam jumlah besar. Tergantung nanti kesepakatannya seperti apa. Yang jelas sumber dananya riil dan nyata,” ujarnya dilansir Solopos.com, Rabu (28/4/2021).
Sugiyono juga mengandalkan keuntungan dari unit usaha jual beli sembako yang dikelola Komunitas Mitra Sejahtera (KMS) untuk melunasi utangnya. Sejak ia terjerat masalah hukum, KMS mengalami kevakuman.