JAKARTA – Dirkrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas atau secara berulang di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Selasa 27 April 2021 pukul 15.45 WIB. Polisi menangkap 4 orang petugas laboratorium.
Sebelum menangkap, pada pukul 15.05 WIB, anggota Krimsus Poldasu yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat, melaksanakan test rapid antigen. Selanjutnya polisi mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.

Setelah mendapatkan nomor antrean, polisi yang menyamar dipanggil nama dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel lewat kedua lubang hidung.
Baca juga: Diduga Ada Oknum Nakes Palsukan Hasil Rapid Antigen, Positif Covid-19 Jadi Negatif