Baca juga: Heboh Babi Ngepet di Depok Bukan yang Pertama, Berikut Daftarnya
Imran melanjutkan, motif pelaku adalah mendapatkan popularitas di kampungnya. Tersangka memang dianggap sebagai tokoh masyarakat setempat.
“Tujuannya agar lebih terkenal di kampungnya, ini merupakan tokoh tapi enggak terkenal, tokoh biasalah, tokoh masyarakat, bukan dari majelis hanya pengajian biasa,” kata Imran.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan AI sebagai tersangka dengan peran sebagai otak dari rekayasa. Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan anncaman 10 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)