"Jadi namanya sudah masuk ke dalam database hotel yang ditunjuk tempat dia ditunjuk untuk isolasi, ada nama beserta kamar nomor berapa. Tapi mereka (WNA/WNI) tidak tinggal di hotel tersebut, mereka malah bisa pulang ke rumah atau apartemen dan berkeliaran dengan bebas," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya dan stakeholder terkait sedang memperketat pengawasan terhadap kedatangan WNA dan WNI khususnya dari India yang angka kasus Covid-19 sedang tinggi-tingginya.
Dalam kasus jasa meloloskan prosedur karantina Covid-19 seorang WNI asal India berinisial JD yang tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (25/4/2021) pukul 19.30 WIB, dua oknum petugas Bandara Soekarno Hatta yakni S dan RW menawarkan jasa tanpa harus karantina kepada JD. JD dikenai biaya sebesar Rp 6,5 juta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.