Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Dilarang Temui Munarman, Polisi: Terorisme Berbeda dengan Kasus Biasa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2021 |17:24 WIB
Pengacara Dilarang Temui Munarman, Polisi: Terorisme Berbeda dengan Kasus Biasa
Munarman (foto:Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mabes Polri meluruskan soal adanya pelarangan pengacara untuk menemui Eks Sekretaris Umum FPI Munarman di Rutan Polda Metro Jaya, usai ditangkap Densus 88 Antiteror.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pola penanganan kasus terorisme berbeda dengan tindak pidana umum lainnya. Sebab itu, ada hal yang lebih ketat dalam menangani pidana terorisme.

"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

Sementara itu, Ramadhan menyebut, Densus 88 Antiteror Polri masih memiliki waktu untuk melakukan pendalaman kepada Munarman sebagai tersangka.

Oleh sebab itu, kata dia, saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus itu kepada tersangka.

Baca juga: Sepak Terjang Munarman, Aktif di LBH hingga Ditangkap Densus 88

"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," ujar Ramadhan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement