Sebelumnya, 5 WN India sudah diamankan Polda Metro Jaya karena diduga sebagai menggunakan jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses karantina. Tak hanya itu, 4 orang WNI yang membantu mereka lolos dari karantina juga ikut diamankan.
Baca Juga : 2 Warga India Joki Mafia Karantina Covid-19 Ditangkap
Adapun ancaman bagi pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.
Baca Juga : Buntut Mafia Prosedur Covid-19, Jumlah Protokoler Bandara Soetta Akan Dibatasi
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.