Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Rapid Test Bekas, Pemerintah Usut secara Hukum Maupun Kelembagaan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Sabtu, 01 Mei 2021 |14:53 WIB
Soal Rapid Test Bekas, Pemerintah Usut secara Hukum Maupun Kelembagaan
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Wahyudi Aulia Siregar)
A
A
A

Muhadjir kemudian menyatakan, pemerintah yakin ada kesalahan dalam tata kelola peralatan medis untuk rapid test Covid-19. Misalnya terkait tata kelola limbah peralatan medis tersebut.

Baca Juga : Antisipasi Antigen Bekas, Pemerintah Bakal Benahi Manajemen Limbah Medis

"Manajemen dan tata kelola limbah medis itu harus dibenahi. Di situ pasti ada kesalahan makanya peristiwa ini terjadi. Kita sangat menyesalkan kejadian ini dan ini sangat tidak terpuji," tuturnya.

Baca Juga : 9 Ribu Orang Jadi Korban Antigen Bekas, Pelaku Kantongi Rp1,8 Miliar

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement