Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Rapid Test Bekas, Pemerintah Usut secara Hukum Maupun Kelembagaan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Sabtu, 01 Mei 2021 |14:53 WIB
Soal Rapid Test Bekas, Pemerintah Usut secara Hukum Maupun Kelembagaan
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Wahyudi Aulia Siregar)
A
A
A

MEDAN - Pemerintah berjanji akan mengusut tuntas kasus rapid test Covid-19 menggunakan alat daur ulang yang terungkap pada layanan Kimia Farma Diagnostik di Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, Sumatera Utara.

Pengusutan kasus itu akan dilakukan secara hukum melalui mekanisme kepolisian maupun secara kelembagaan melalui Kementerian maupun lembaga terkait.

Hal itu diungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat meninjau pelaksanaan vaksiansi di Kampus Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Jalan Panglima Denai, Kota Medan, Sabtu (1/5/2021).

Pengusutan secara kelembagaan ini, kata Muhadjir, penting dilakukan untuk memastikan peristiwa serupa tak lagi terjadi.

"Akan kita usut, baik secara kelembagaan maupun secara hukum. Ini tidak boleh terulang lagi," tegas Muhadjir.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement