"Terkait UU ITE, saya kira Komnas HAM pada posisi mendorong revisi UU ITE," kata Beka dalam acara yang digelar secara daring tersebut, Senin (3/5/2021).
Komnas HAM, kata dia, tidak ingin timbul adanya korban lagi, baik pada masyarakat maupun pada jurnalis khususnya yang bermasalah dengan proses hukum lantaran telah dijerat perbuatannya dengan UU ITE tersebut.
"Harus ada kemudahan revisi untuk menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai salah satu hak konstitusional warga, itu kaitannya dengan UU ITE," ujar dia.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.