Sebelumnya, Habib Rizieq didakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan nomor perkara 221 dan 222 terkait kerumunan di Petamburan.
Rizieq bersama kelima eks petinggi FPI didakwa Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam perkara kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Dirinya dinilai menghalangi satuan tugas (Satgas) Covid-19 dalam menanggulangi Covid-19.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.