Selain itu, ia menilai perlu ada evaluasi pendekatan kekerasan yang dilakukan selama ini. Pemerintah perlu memberi solusi bagi ribuan warga yang saat ini mengungsi dari kampung-kampung mereka, karena adanya serangan dari KKB maupun Operasi Penegakan Hukum oleh POLRI dibantu pihak TNI.
Forum juga meminta pemerintah perlu kehati-hatian dalam menerapkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, agar tidak menimbulkan dampak ikutan/ collateral damage seperti salah tangkap, salah tembak, salah Interogasi, dan lain-lain yang dapat dikategorikan dalam rumpun pelanggaran HAM.
"Pemerintah perlu segera melaksanakan Paradigma Baru Presiden Jokowi tentang pendekatan pembangunan di Tanah Papua sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 20 Tahun 2020," pungkasnya.
Sejumlah tokoh Papua yang hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Freddy Numberi; anggota DPD RI Yorrys Raweyai; mantan Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya; Nick Messet; Thaha M. Alhamid; Frans Ansanai; Marthen Maran; Rosaline I. Rumaseuw; Sam Koibur; Victor Abraham Abaidata; Ismail Asso; Michael Yerisetouw, dan Steve L. Mara.
(Sazili Mustofa)