Selain itu, ia menilai perlu ada evaluasi pendekatan kekerasan yang dilakukan selama ini. Pemerintah perlu memberi solusi bagi ribuan warga yang saat ini mengungsi dari kampung-kampung mereka, karena adanya serangan dari KKB maupun Operasi Penegakan Hukum oleh POLRI dibantu pihak TNI.
Forum juga meminta pemerintah perlu kehati-hatian dalam menerapkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, agar tidak menimbulkan dampak ikutan/ collateral damage seperti salah tangkap, salah tembak, salah Interogasi, dan lain-lain yang dapat dikategorikan dalam rumpun pelanggaran HAM.
"Pemerintah perlu segera melaksanakan Paradigma Baru Presiden Jokowi tentang pendekatan pembangunan di Tanah Papua sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 20 Tahun 2020," pungkasnya.
Sejumlah tokoh Papua yang hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Freddy Numberi; anggota DPD RI Yorrys Raweyai; mantan Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya; Nick Messet; Thaha M. Alhamid; Frans Ansanai; Marthen Maran; Rosaline I. Rumaseuw; Sam Koibur; Victor Abraham Abaidata; Ismail Asso; Michael Yerisetouw, dan Steve L. Mara.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.