Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni berinisial MYO dan FR. Kemudian, Satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021.
Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI Masih Aktif Jadi Polisi
Sebelumnya dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
(Sazili Mustofa)