Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji sebagai Tersangka Kasus Pajak

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 04 Mei 2021 |17:15 WIB
KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji sebagai Tersangka Kasus Pajak
Firli Bahuri mengumumkan status tersangka Angin Prayitno. (Foto: Raka Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA), sebagai tersangka kasus pajak,  Selasa (4/5/2021) sore.

Angin ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan (APA) sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021). 

Firli mengungkapkan penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak bulan Februari 2021 lalu.

"Sejak dimulai Februari 2021 yang lalu," jelasnya. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement