Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan Revisi UU KPK
Atas perbuatan tersebut, Angin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani langsung bertindak cepat dengan mengadakan jumpa pers pada Rabu (3/3) mengenai dugaan kasus korupsi pajak tersebut. Dalam jumpa pers itu, Angin Prayitno Aji sudah mengundurkan diri. Dan hal itupun mempermudah pemeriksaan dari KPK.
Lalu pada Kamis (4/3) KPK mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya. Salah satunya adalah Angin Prayitno Aji.
Baca juga: Sekjen KPK : Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Masih Tersegel