KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Jhonlin Baratama (JB), Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation) ,Lampung Tengah Provinsi Lampung dan tiga lokasi lainnya di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut turut diamankan dokumen dan barang bukti terkait kasus tersebut. Namun, pada Jumat (9/4) tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di kec Hampang Kab. Kotabaru Kalsel.
Tim penyidik tidak menemukan barang bukti dalam penggeledahan tersebut. KPK mensinyalir barang bukti dihilangkan dibawa kabur dengan menggunakan truk. Hal tersebut terungkap usai KPK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada truk di sebuah lokasi di kec Hampang Kab. Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara kasus ini.
(Qur'anul Hidayat)