"Keputusan KPK tidak diambil dengan keputusan individu pimpinan apalagi ada pemaksaan kehendak," ucapnya.
Firli menyebut, pihaknya sangat hati-hati dalam pengambilan keputusan karena taat dan tunduk pada segala peraturan perundang-undangan serta melaksanakannya selurus-lurusnya.
Baca Juga : Reaksi Mengejutkan Bambang Widjojanto soal Hasil Tes Alih Status ASN Pegawai KPK
"KPK dalam melaksanakan tugas didasarkan atas perintah hukum dan peraturan perUndang-Undangan lainnya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)