Baca juga: Duduk Bersila-Lepas Tangan saat Berkendara, Pria Ini Dijadikan Duta Keselamatan Lalu Lintas
Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB. Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat jangan lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.
Baca juga: Unik, Helm Batok Ini Desainnya Klasik, Harganya Selangit
Persyaratannya adalah foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan. Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku, yaitu SIM A dan SIM C.
(Fakhrizal Fakhri )