TANGERANG - Pihak pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, resmi melarang warganya melakukan acara buka puasa bersama (bersama) di restoran dan cafe.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi. Menurutnya, terjadinya banyak kerumunan akibat bukber puasa Ramadan, rawan cluster baru Covid-19.
"Kasus penyebaran Covid-19, masih belum menunjukkan perubahan, ke arah yang lebih baik di Indonesia. Situasi ini sebaiknya tidak disikapi dengan gegabah," katanya, Selasa (4/5/2021).
Banyaknya kerumunan lokal di restoran, pusat perbelanjaan, hingga rumah, akibat antusiasme warga bukber puasa Ramadan dan menjalin tali silaturahmi.
"Betul, acara bukber memang salah satu aktivitas positif untuk silahturahmi dengan kerabat. Tetapi tidak di tengah pandemi Covid-19. Karena efeknya akan bahaya dan berkepanjangan," paparnya.